MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH KELOMPOK 9
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M
Disusun
oleh :
1.
Apri Sanjaya (20130730383)
2.
Ahmad Hizbul Syauqi Al-Banna (20140730008)
3.
Trisna Destini Amira (20140730009)
4.
Muhammad Zainal Abidin (20140730017)
5.
Imelda (20140730030)
PEKONOMI
DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017/2018
SALINAN
SURAT
EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 4 /SEOJK.03/2017
TENTANG
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO PADA BANK YANG MELAKUKAN AKTIVITAS BERKAITAN DENGAN REKSA DANA
Sehubungan
dengan semakin meningkatnya keterlibatan Bank dalam aktivitas yang berkaitan
dengan Reksa Dana maka disadari bahwa aktivitas tersebut selain memberikan
manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Bank, diantaranya
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, dan risiko
reputasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank perlu meningkatkan penerapan
manajemen risiko secara efektif dengan melakukan prinsip kehati-hatian dan
melindungi kepentingan nasabah.
Untuk
itu, dalam rangka mendukung perkembangan pasar keuangan, meningkatkan penerapan
Manajemen Risiko oleh Bank, dan melindungi kepentingan nasabah Bank, serta
sebagai pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5861) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5988), perlu diatur lebih lanjut ketentuan
mengenai penerapan manajemen risiko pada Bank yang melakukan aktivitas
berkaitan dengan Reksa Dana dalam suatu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
sebagai berikut:
I. KETENTUAN
UMUM
1. Reksa Dana adalah Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
2.
Aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa Dana meliputi:
a. Bank sebagai Investor Aktivitas Bank
Sebagai Investor merupakan aktivitas investasi Bank dalam Reksa Dana.
b. Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa
Dana Aktivitas Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah aktivitas Bank
dalam rangka mewakili perusahaan efek sebagai Manajer Investasi untuk menjual
efek Reksa Dana yang dilaksanakan oleh pegawai Bank yang memiliki izin Wakil
Agen Penjual Reksa Dana untuk menjual efek Reksa Dana.
c. Bank Sebagai Bank Kustodian Aktivitas
Bank sebagai Bank Kustodian Reksa Dana merupakan aktivitas Bank dalam
melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan
Reksa Dana, mengadministrasikan atau mencatat mutasi unit penyertaan serta jasa
lain termasuk menghitung nilai aset bersih, menyelesaikan transaksi, menerima
dividen, bunga dan hak-hak lain.
3. Bank
yang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana harus mematuhi
ketentuan di sektor perbankan dan sektor pasar modal.
4. Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah,
Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana harus menerapkan
transparansi informasi produk dengan menyediakan informasi secara tertulis dan
secara lisan.
II. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
A.
Penerapan
Manajemen Risiko Secara Umum
1. Dalam
rangka mendukung penerapan manajemen risiko yang efektif, hal-hal utama yang
harus dilakukan Bank adalah:
a. memastikan bahwa Manajer Investasi yang
menjadi mitra dalam aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana telah memperoleh
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. memastikan bahwa Reksa Dana telah memperoleh
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul atas aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana.
2. Dalam
rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, Bank tidak diperbolehkan melakukan
tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan Reksa
Dana memiliki karakteristik produk Bank, misalnya tabungan atau deposito.
Tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan antara lain meliputi:
a. memberikan jaminan atas:
1) pelunasan (redemption) Reksa Dana;
dan/atau
2) kepastian besarnya imbal hasil Reksa
Dana termasuk nilai aset bersih, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. membuat komitmen untuk membeli
sewaktu-waktu (stand by buyer) aset yang mendasari Reksa Dana baik secara
langsung maupun tidak langsung; dan
c. melakukan intervensi pengelolaan
portofolio efek Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
B. Penerapan Manajemen
Risiko untuk Setiap Aktivitas
1. Bank Sebagai
Investor Reksa Dana
a. Sesuai ketentuan yang mengatur
mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah, Bank tidak diperbolehkan memiliki aset produktif dalam
bentuk saham dan/atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset
tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham.
Dengan demikian Bank tidak diperbolehkan melakukan investasi pada Reksa Dana
dengan aset yang mendasari berbentuk saham.
b. Dalam
melakukan investasi dalam Reksa Dana, Bank harus memastikan bahwa investasi
dalam Reksa Dana memenuhi ketentuan kehati-hatian, antara lain:
1) Bank memperhatikan kemampuan dan
kondisi keuangan Bank serta kebijakan, strategi, dan pedoman investasi internal
Bank;
2) Pada saat pembelian,
Reksa Dana memenuhi kriteria kualitas Lancar sesuai ketentuan mengenai
penilaian kualitas aset bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah;
3) investasi Reksa Dana yang dilakukan
Bank tidak melanggar batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana
4) investasi dalam Reksa Dana
diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan
risiko pasar.
c. Dalam rangka memastikan kualitas
Reksa Dana digolongkan Lancar sebagaimana dimaksud dalam butir b.2), Bank
melakukan analisa yang memadai terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi
sebelum melakukan aktivitas sebagai investor yang meliputi:
1) analisa terhadap kualitas atau
peringkat Reksa Dana, atau kualitas atau peringkat aset yang mendasari Reksa
Dana;
2) analisa terhadap kualitas Manajer
Investasi dengan cakupan analisis antara lain terhadap: a) kinerja, likuiditas,
dan reputasi Manajer Investasi; dan b) diversifikasi portofolio yang dimiliki
Manajer Investasi.
d. Bank
harus memantau eksposur risiko dari aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa
Dana secara berkala melalui:
1)
Pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana yang dilakukan oleh
Manajer Investasi, antara lain meliputi:
a) konsistensi kebijakan portofolio
Reksa Dana dengan prospektus;
b) kualitas atau peringkat Reksa Dana,
atau kualitas atau peringkat aset yang mendasari Reksa Dana;
c) pengelolaan likuiditas;
d) prinsip transparansi kepada publik;
dan
e)
penerapan prinsip kehati-hatian;
2)
penilaian terhadap Manajer Investasi dengan cakupan analisis antara lain
meliputi:
a) kinerja, likuiditas, dan reputasi
Manajer Investasi; dan
b) diversifikasi portofolio yang
dimiliki Manajer Investasi.
2. Bank Sebagai Agen
Penjual Efek Reksa Dana
a. Bank hanya dapat melakukan aktivitas
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana melalui pegawai Bank yang telah memperoleh
izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Pegawai Bank yang menjadi
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus mendapat penugasan secara khusus dari
Bank, untuk bertindak untuk dan atas nama Bank.
b. Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa
Dana maupun pegawai Bank yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual
Efek Reksa Dana tidak diperbolehkan bertindak sebagai sub Agen Penjual Efek
Reksa Dana atau mengalihkan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pihak
lain.
c. Reksa Dana yang dapat dijual oleh Bank
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Reksa Dana yang sesuai dengan definisi
dan kriteria yang diatur dalam ketentuan pasar modal.
d. Aktivitas sebagai Agen Penjual Efek
Reksa Dana harus didasarkan pada suatu perjanjian tertulis yang menyatakan
secara jelas fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Bank sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana. Dalam menyusun perjanjian kerja sama tertulis, Bank harus
memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) kejelasan hak dan kewajiban
masing-masing pihak;
2) penetapan secara jelas jangka waktu
perjanjian kerja sama;
3) penetapan klausula yang memuat
kondisi batalnya perjanjian kerja sama, termasuk klausula yang memungkinkan
Bank menghentikan kerja sama sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian;
4) kejelasan penyelesaian hak dan
kewajiban masing- masing pihak dalam hal perjanjian kerja sama berakhir; dan
5) penetapan klausula mengenai kewajiban
Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk memberikan informasi data nasabah kepada
Manajer Investasi maupun Bank Kustodian serta klausula bahwa seluruh data
nasabah hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan
Reksa Dana dalam rangka memenuhi kewajiban Bank Kustodian untuk memberikan
konfirmasi atas investasi nasabah.
e. Dalam hal terdapat
perpanjangan jangka waktu kerja sama dari yang telah ditetapkan dalam
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam butir d.2), sepanjang tidak
terdapat perubahan fitur dan klausula dalam perjanjian kerja sama, Bank dapat
melakukan perpanjangan waktu kerja sama tanpa memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan.
f. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dalam
huruf e, Bank harus menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perpanjangan waktu kerja sama melalui laporan yang ditandatangani oleh direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan.
g. Bank
harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana
maupun melakukan penilaian terhadap Manajer Investasi sebagai berikut:
1) pemantauan terhadap perkembangan dan
pengelolaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi antara lain
meliputi:
a) konsistensi kebijakan portofolio
Reksa Dana dengan prospektus; dan
b) pengelolaan likuiditas;
2) penilaian terhadap Manajer Investasi
dilakukan dengan cakupan analisis antara lain terhadap:
a) kinerja, likuiditas, dan reputasi Manajer
Investasi; dan
b) diversifikasi portofolio yang dimiliki
Manajer Investasi.
h. Dalam rangka melindungi kepentingan
nasabah, Bank harus:
1) melakukan analisa dalam memilih Reksa Dana
yang akan ditawarkan, antara lain dengan mempertimbangkan:
a)
kinerja, reputasi, dan keahlian Manajer
Investasi;
b) karakteristik Reksa Dana seperti
kebijakan investasi, komposisi, diversifikasi, dan kualitas atau peringkat
Reksa Dana, atau kualitas atau peringkat
aset yang mendasari Reksa Dana; dan
2) memberikan informasi yang transparan
kepada nasabah sesuai ketentuan mengenai transparansi informasi produk Bank dan
penggunaan data pribadi nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
i. Dalam memberikan informasi yang
transparan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam butir h.2), Bank harus
menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas
serta menyampaikan kepada nasabah secara tertulis dan secara lisan, antara
lain:
1) informasi
bahwa Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank
serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas
pengelolaan portofolio Reksa Dana;
2) informasi
bahwa investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak
ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan
simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
3) informasi mengenai Manajer Investasi
yang mengelola Reksa Dana;
4) informasi
mengenai Bank Kustodian serta penjelasan bahwa konfirmasi atas investasi
nasabah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
5) informasi mengenai jenis Reksa Dana
dan risiko yang melekat pada produk Reksa Dana termasuk kemungkinan kerugian
nilai investasi yang akan ditanggung oleh nasabah akibat fluktuasi nilai aset
bersih sesuai kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari;
6) informasi mengenai kebijakan investasi
serta komposisi portofolio; dan
7) informasi mengenai biaya yang timbul
berkaitan dengan investasi pada Reksa Dana.
j. Pada
setiap dokumen terkait dengan Reksa Dana yang disusun atau diterbitkan oleh Bank,
dicantumkan kalimat secara jelas dan mudah dibaca sebagai berikut:
1)
“Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana”; dan
2)
“Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga
tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program
penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan”.
k.Bank
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak diperbolehkan menerbitkan konfirmasi
atas investasi yang dilakukan oleh nasabah.
l. Dalam aktivitas sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana, Bank harus menerapkan prosedur Customer Due Dilligence (CDD)
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme.
3. Bank Sebagai Bank
Kustodian
a. Aktivitas sebagai Bank Kustodian harus
didasarkan pada suatu perjanjian kerja sama tertulis.
b. Dalam menyusun perjanjian kerja sama
tertulis, Bank memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1)
kejelasan hak dan kewajiban masing–masing pihak;
2)
kejelasan penyelesaian hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam hal
perjanjian
kerja sama berakhir;
kerja sama berakhir;
3) penetapan klausula mengenai hak Bank
Kustodian untuk memperoleh data nasabah dari Manajer Investasi maupun Agen
Penjual Efek Reksa Dana, dan klausula mengenai kewajiban Bank Kustodian untuk
menjaga kerahasian data, serta klausula bahwa seluruh data nasabah hanya dapat
digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana dalam
rangka memenuhi kewajiban Bank Kustodian untuk memberikan konfirmasi atas
investasi nasabah.
c. Sesuai ketentuan pasar modal, Bank
Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi.
d. Bank harus mengadministrasikan dan
mencatat efek yang dititipkan secara tersendiri serta terpisah dari aset dan
kewajiban Bank.
e. Dalam menerbitkan konfirmasi atas
investasi nasabah, Bank tidak diperbolehkan mendelegasikan kewajibannya kepada
pihak lain termasuk kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana.
f. Dalam melakukan aktivitas sebagai Bank
Kustodian, Bank menerapkan prosedur CDD sebagaimana diatur dalam ketentuan
mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
g. Dalam hal Bank melakukan aktivitas sebagai
Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana maka Bank harus memastikan
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) memiliki dan menerapkan sistem
pengendalian intern secara efektif, termasuk adanya prinsip pemisahan.fungsi
(segregation of duties) antara lain pejabat dan pegawai pada Bank yang
bertanggung jawab pada fungsi Bank Kustodian berada pada unit kerja yang
terpisah dari unit kerja yang berfungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;
2) memastikan
adanya verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap
penanganan kelemahan yang bersifat material pada aktivitas sebagai Bank
Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana serta terdapat tindakan untuk
memperbaiki penyimpangan yang terjadi;
3) menghindari pemberian wewenang dan tanggung
jawab yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan
4) memastikan pihak yang menandatangani atau
mengesahkan konfirmasi atas investasi nasabah hanya dari unit kerja yang
menangani kegiatan kustodian serta menunjuk dan menetapkan pejabat dan/atau
pegawai yang berwenang melakukan hal tersebut.
C. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam
kebijakan dan prosedur secara tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuanga Nomor 18/POJK.03/2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah.